Cuti Melahirkan

Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain? Ternyata Ada yang 14 Bulan

menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Bulgaria menawarkan cuti selama 58 minggu atau 410 hari (sekitar 14 bulan) bagi ibu melahirkan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SANJASY/PIXABAY
Ilustrasi - Wacana cuti melahirkan 6 bulan di Indonesia, bagaimana di negara lain? 

3. Australia

Australia menetapkan cuti persalinan selama 52 minggu atau sekitar 13 bulan.

Selama masa tersebut, untuk jangka 16 minggu, adalah cuti yang mendapatkan bayaran.

Baca juga: Cuti Menstruasi Menjadi Perdebatan Sengit di Spanyol, Pemerintah Segera Sahkan Pekan Depan

Sementara itu, jika merujuk dari laman Fairwork, orang tua yang merupakan pengasuh utama bayi baru lahir atau anak baru diadopsi berhak mendapatkan cuti hingga 18 minggu.

Adapun selama cuti mereka dibayar dengan upah minimum nasional.

Nantinya karyawan Australia berhak mengambil cuti orang tua hingga 12 bulan namun cuti tersebut tidak dibayar.

4. Jepang

Menurut ILO, Jepang memberlakukan cuti hingga 14 minggu.

TheTokyoLife menjelaskan, cuti hamil jepang terdiri dari sebelum kelahiran dan sesudah kelahiran.

Di mana sebelum kelahiran untuk anak tunggal, lama cuti adalah 6 minggu (42 hari) sebelum perkiraan lahir bayinya.

Sedangkan untuk anak kembar, lama cuti 14 minggu (98 hari) sebelum perkiraan lahirnya.

Selanjutnya, cuti setelah melahirkan adalah 8 minggu (56 hari).

Selama cuti, maka perusahaan wajib membayar sebagian gaji karyawannya.

Pekerja akan mendapat tunjangan tambahan jika ia memiliki asuransi yang diterima 2/3 dari gaji rata-ratanya.

5. Amerika Serikat

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved