Berita Banda Aceh
Aksi Nekat Wanita Muda Asal Aceh Besar, Curi Emas Anak Kosan 8 Mayam, Lalu Beli iPhone Untuk Pacar
Diungkapkan Ryan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian itu untuk membeli Handphone jenis Iphone XR.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Menduga kamar miliknya sudah digasak pencuri, korban pun bergegas melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh, dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Polisi yang mendapat laporan itu, langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh personel Inafis Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, petugas mendapati bukti–bukti otentik, salah satunya sidik jari.
Setelah dilakukan pendalaman dan mencocokkan data, sehingga tertuju pada pelaku.
Baca juga: Oknum ASN Nikahi Wanita lain Diam-diam hingga Punya Anak, Istri Sah Laporkan Suaminya ke Polisi
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mencari tahu keberadaan pelaku.
"Akhirnya pada Senin (20/6/2022) malam, pelaku berhasil kita tangkap di sekitar TKP pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri emas milik korban," ungkap Kompol Ryan.
Lebih lanjut Ryan menjelaskan, semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan LAA, sudah dijual kepada orang lain.
Uang dari hasil penjualan barang haram itu juga sudah dipergunakan.
Diungkapkan Ryan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian itu untuk membeli Handphone jenis Iphone XR.
Bukan hanya satu unit, pelaku memborong 2 unit handphone dari produk Apple tersebut.
Satu unit dipergunakan oleh pelaku sendiri, sementara satu unit lainnya diberikan kepada pacarnya.
Selain membeli Iphone, uang haram tersebut juga digunakan untuk biaya liburan ke Takengon, Aceh Tengah hingga mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Kini, pelaku LAA sudah diamankan oleh kepolisian.
Baca juga: Wanita Ini Gugat pacarnya karena Tak Kunjung Dinikahi, Ternyata Keduanya Sudah Punya Anak
Ia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.
Selain mengamankan pelaku, tambah Kasat Reskrim, Kompol Ryan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti.
Yaitu dua handphone yang dibeli pelaku, serta dua mayam emas sisa hasil curian.
"Petugas sudah menyita barang bukti berupa, dua handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku," papar Kompol Ryan.
Adapun kerugian yang dialami korban, tambahnya, yakni sebesar Rp 22,6 juta. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Misran Asri)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI