Berita Banda Aceh
Kuasa Hukum: Eksekutor Dua Warga Indrapuri Bukan Karyawan Toke AW
Kuasa Hukum Toke AW atau AB, Fadjri SH, menyatakan bahwa FR alias MU, eksekutor yang menembak dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indapuri
Fadjir menambahkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh penegak hukum, karena mengungkap kejahatan dan menghukum pelaku kejahatan adalah salah satu tugas pokok kepolisian.
"Namun, penegakan hukum haruslah disertai dengan penghormatan terhadap hak orang lain termasuk hak tersangka, karena hak asasi melekat pada setiap manusia dan negara menjaminnya," kata Fadjri.
Hal itu, sebutnya, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (dan)
Baca juga: Polda Tangkap Eksekutor Dua Warga Indrapuri, Tembak Korban dengan M16
Baca juga: Toke AW Dendam Usahanya Diganggu Korban, Motif Penembakan Dua Warga Indrapuri