Judi Online

Sembilan Pemain Judi Online di Meulaboh Digulung Tim Gabungan

Para pemain judi online tersebut ditangkap di sejumlah kafe atau warung kopi di kawasan Meulaboh, yang ditemukan pada razia gabungan, tadi malam.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
petugas melakukan razia judi online dan memboyong ke Mapolres Aceh Barat, Selasa (21/6/2022) usai diamankan dalam razia gabungan di kawasan Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim gabungan dari Polres Aceh Barat, bersama POM, SatPol PP dan WH berhasil menjaring 9 orang pemain judi online (Chip Domino) dari 15 titik razia yang dilaksanakan pada Selasa (21/6/2022) malam.

Masih ditengah rangkaian hari Bhayangkara ke-76 Polres Aceh Barat tetap berkomitmen guna memberantas judi online yang akhir-akhir ini sudah meresahkan masyarakat.

Sementara 9 orang pemain judi online yang turut dibawa ke Mapolres Aceh Barat usai dilakukan penangkapan masing-masing RA (33), EPW (29), EY (30), JU (40), RDP (28), ES (32), RQ (20), DI (24) dan RM (24).

“9 orang penjudi online semua kita boyong ke POlres guna untuk diberikan pembinaan,” ungkap Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Andrian kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Para penjudi online tersebut ditangkap di sejumlah kafe atau warung kopi di kawasan Meulaboh, yang ditemukan pada razia gabungan bersama pada Selasa malam.

Disebutkan, kesembilan yang ditangkap tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pembinaan berupa penanaman rasa cinta tanah air yang diakhiri dengan membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama tersebut dilakukan lagi di depan petugas dan keluarganya masing-masing.

“Razia ini akan terus akan kami lakukan setiap harinya,” tutup AKP Riski Andrian.(*)

Baca juga: Tim Gabungan Polres Aceh Barat Akan Segera Razia Besar-Besaran Judi Online

Baca juga: BREAKING NEWS-Perampok Bawa Kabur Rp 320 Juta Uang Dayah MUDI Samalanga, Pelaku Pecahkan Kaca Mobil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved