Berita Aceh Utara

Pemkab Serahkan Terminal Lhoksukon ke Bank Aceh, Modal Awal Rp 86,4 Miliar

DPRK Aceh Utara menyepakati rencana Pemkab Aceh Utara menambah modal di Bank Aceh Syariah dengan menyerahkan Terminal Bus Lhoksukon

Editor: bakri
Foto Dok DPRK Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali memimpin rapat paripurna beragendakan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Syariah, Selasa (21/6/2022) malam. 

LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara menyepakati rencana Pemkab Aceh Utara menambah modal di Bank Aceh Syariah dengan menyerahkan Terminal Bus Lhoksukon, dengan taksiran harga Rp 24,5 miliar lebih.

Hal itu disampaikan melalui masing masing gabungan Komisi I sampai V dan fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa (21/6/2022) malam.

Rapat beragendakan penyertaan modal Pemkab di Bank Aceh Syariah itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE, didampingi Wakil Ketua, Hendra Yuliansyah SSos.

Dalam rapat itu Ketua DPRK memberikan kesempatan kepada gabungan komisi untuk menyampaikan pendapat dan kemudian dari fraksi.

“Penyertaan modal selain bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah juga untuk kebermanfaatan ekonomi, sosial dan lainnya,” ujar Muchtar SPd, anggota DPRK Aceh Utara saat menyampaikan laporan gabungan komisi.

Karenanya, dewan meminta Bank Aceh Syariah untuk dapat memberdayakan tenaga kerja lokal, putra putri Aceh Utara.

Selain itu, DPRK Aceh Utara meminta agar kewenangan dan tanggungjawab pengawasan yang dimiliki Bupati melalui SKPK dapat dilakukan secara evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan.

Dewan juga menekankan Gedung Bank Aceh Syariah di Lhoksukon yang baru agar arsitekturnya bermotif Samudera Pasai.

“Bank Aceh Syariah perlu lebih memperhatikan masyarakat menengah ke bawah dengan memberi kredit (pembiayaan) modal usaha kepada UMKM yang ada di Aceh Utara,” katanya.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM, Bank Aceh Syariah KPO Latih Perajin Tas Bordir

Baca juga: Bank Aceh Syariah Buka Stan di MTQ ke-35 di Bener Meriah, Siap Layani Pengunjung

Karena, selama ini Bank Aceh Syariah hanya fokus pemberian kredit pada PNS saja.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali kepada Serambi, menyebutkan, dewan meminta kepada bupati segera menyampaikan qanun penyertaan modal ke Bank Aceh yang sudah disetujui itu paling lama tiga hari kepada Gubernur Aceh, untuk mendapat nomor registrasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nilai Rp 24,5 miliar terminal Lhoksukon itu berdasarkan hasil Analisa dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KPP) Salam & Rekan dari Semarang, Jawa Tengah.

Rencana Pemkab menambah modal di Bank Aceh Syariah tersebut pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil penilaian dari auditor, banyak aset di Aceh Utara yang tidak bisa dimanfaatkan untuk bisa menghasilkan PAD.

Sampai saat ini, modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Syariah sudah mencapai Rp 86,4 miliar setelah adanya kesempatan penambahan masing masing kabupaten/kota di Aceh sebagai pemegang saham pada 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved