Berita Nagan Raya

11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Segera Dieksekusi, Jalani Hukuman di Penjara

Pelaku kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun dengan 11 tervonis di Nagan Raya sudah inkrah.

Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
Dok. JPU
11 Terdakwa kasus rudapaksa divonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya pada Rabu (15/6/2022) siang. 

Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.

Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni warga Nagan Raya masih buron.

Selain itu, dua pelaku tersebut yang masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17) yang masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh MS Suka Makmue Nagan Raya.

MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.

Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh guna menjalani hukuman.

Sementara itu, dua dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Padahal sebelumnya hanya satu orang yang DPO yakni Andi Mustafa bin Nazaruddin.

Baca juga: Pemilik Warung Kelontong Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Bayi Dijual Untuk Biaya Persalinan

Namun kini bertambah 1 orang yakni MR yang sebelumnya divonis 66 bulan dan melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

MR ketika kasus terjadi masih status anak di bawah umur.

MR merupakan DPO LPKA Banda Aceh, sedangkan Andi Mustafa DPO Polres Nagan Raya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved