Berita Nasional
Sekda Papua Dukung Pemekaran, Sudah Disesuaikan dengan Wilayah Adat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua mewakili Gubernur Papua memberi dukungan pemekaran wilayah.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: M Nur Pakar
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua mewakili Gubernur Papua memberi dukungan pemekaran wilayah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (22/6/2022).
Dia menekankan agar pemekaran tersebut dilakukan berdasarkan wilayah adat.
Senada dengan Sekda, Asisten 2 Provinsi Papua berharap Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dapat menjadi solusi mempersempit kesenjangan dan mempercepat pembangunan.
Pasalnya, kata dia, hambatan utama percepatan pembangunan di Papua ada perbedaan setiap daerah, bahkan begitu tajam.
Berdasarkan data yang dikantonginya, dari beberapa indikator menunjukkan pembangunan di pesisir lebih baik dibanding wilayah pegunungan.
Baca juga: Kapolda Papua Copot Komandan Kompi D Wamena Buntut Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Dianggap Lalai
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Keduanya hadir secara langsung mewakili pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II itu.
Rapat mengagendakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU DOB Papua, dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketiga rancangan itu, di antaranya RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Kemudian disepakati perubahan namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.
Rapat tersebut diawali dengan membahas DIM RUU DOB Papua Selatan.
Baca juga: DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Dalam RUU tersebut terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.
Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilu akan diatur melalui aturan peralihan.