Berita Nasional

Sekda Papua Dukung Pemekaran, Sudah Disesuaikan dengan Wilayah Adat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua mewakili Gubernur Papua memberi dukungan pemekaran wilayah.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Dirjen Pol dan PUM Kemendagri Bahtiar dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej (kanan) usai Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Gedung DPR RI, Rabu (22/6/2022). 

Dimana, memiliki rumusan “Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada Pemilu 2024 sebagai terbentuknya Provinsi Papua Selatan.

Selanjutnya, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu.

“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar

Dalam dinamika pembahasannya, terdapat sejumlah masukan yang mengemuka, di antaranya penekanan agar RUU sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat.

Baca juga: Komnas HAM RI Bahas Dialog Damai Papua di PBB

Ini misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam draf RUU inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah adat Tabi).

Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, daerah tersebut masuk wilayah adat Lepago.

Karena itu, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar pemekaran dilakukan sesuai wilayah adat.

Pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintang masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago.

“Prinsipnya kami pemerintah bersama DPR RI, DPD RI akan berusaha sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat Papua," ujarnya.

"Aspirasi gubernur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua telah didengar,” terang Bahtiar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved