Senin, 18 Mei 2026

Fakta Baru Kasus Promosi Holywings Catut Nama Muhammad dan Maria, 6 Orang Jadi Tersangka

Berikut ini fakta terkini kasus promosi minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Tayang:
Editor: Amirullah
holywings.com
Holywings Kelapa Gading - fakta terkini kasus promosi minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. 

Penulis: Daryono

SERAMBINEWS.COM - Kasus promosi minuman beralkohol di Holywings  masukin babak baru.

Sebanyak 6 orang kini jadi tersangka.

Proses hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Holywings.

Sebelumnya, sebuah poster promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Poster tersebut diunggah di media sosial hingga kini berbuntut panjang.

Berikut fakta terkini kasus Holywings sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2022):

1. Enam orang jadi tersangka

Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Peran 6 Staf Holywings Tersangka Kasus Promo Minuman Beralkohol Pakai Nama Muhammad dan Maria

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022).

Budhi menerangkan, enam tersangka itu semuanya bekerja di bagian kreatif.

Dari pemeriksaan polisi, enam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved