Berita Aceh Tamiang

LP Sudah Over Kapasitas, Kajati Aceh Minta Kajari Berkolaborasi dengan Pemda Atasi Kasus Narkotika

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar menaruh atensi serius terhadap tingginya peredaran narkoba

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bersama Bupati Aceh Tamiang Mursil saat meresmikan ruang rehabilitasi di RSUD Aceh Tamiang, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar menaruh atensi serius terhadap tingginya peredaran narkoba.

Dia pun meminta seluruh Kajari di Aceh berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini.

Bambang menyampaikan hal ini ketika berkunjung ke Aceh Tamiang, Rabu (22/6/2022) siang.

Dalam kunjungan ini, Bambang disambut di pendopo Bupati Aceh Tamiang oleh seluruh unsur Fokopimda.

Dia menjelaskan kunjungan kerja kali ini untuk melihat kesiapan daerah dalam menanggulangi persoalan narkoba.

Tingginya kasus narkoba ini disebutnya bisa dilihat dari jumlah warga binaan di LP.

“Saya sudah jalan dari Sabang sampai Merauke, LP kita sudah over kapasitas, ini didominasi narkoba,” kata Bambang.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ke Kota Langsa, Ini Pesan Kajati Aceh

Persoalan ini kata dia tidak akan selesai dengan hanya membangun LP baru.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan terobosan dengan membuat dua program untuk menurukan jumlah penghuni LP.

“Salah satunya Restorative Justice yang sudah berjalan 85 persen di Indonesia, dalam waktu dekat kita akan melaunching rehabilitasi narkoba,” jelasnya.

Bambang kemudian meminta Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan dua program ini.

“Rehabilitasi ini penting, karena kita membantu korban narkoba dari para penjahat narkoba. Tapi tentunya ada kriteria untuk menentukan seseorang itu korban,” kata dia.

Baca juga: Curi Emas 8 Mayam, Cewek Cantik Ini Beli Iphone XR Untuk Pacar dan Liburan Bareng ke Takengon

Sebagian kriteria itu di antaranya barang bukti yang disita dari pelaku tidak melebihi 1 gram dan tidak memiliki catatan kriminial atau residivis.

Sebaliknya, Bambang juga menganjutkan pemerintah daerah memanfaatkan fungsi Intelejen dan Datun di kejaksaan untuk pendampingan hukum.

Bambang menegaskan salah satu fungsi kejaksaan ikut mengawal dan mengamankan proyek strategis nasinal (PSN).

“Jangan sampai hasilnya dibangun, tapi asetnya hilang. Ini harus dikawal,” kata Bambang. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Pj Keuchik, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved