Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya
Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.
Cara urus dan syarat pengajuan sertifikat tanah gratis ditujukan untuk beberapa kelompok masyarakat dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Terkait sertifikat tanah gratis tersebut, berikut cara urus dan syarat pengajuan selengkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.
Baca juga: VIDEO Menteri Baru ATR/BPN Hadi Tjahjanto Ditugaskan Bereskan Sertifikat Hingga Berantas Mafia Tanah
Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.
Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Baca juga: Khawatir Tak Dapat Bonus Tahunan, Pasangan PNS Ini Beli Sertifikat Vaksin Palsu Seharga Rp 1,7 Juta
Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.
Baca juga: BSSN: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data
Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.
Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:
Baca juga: Bupati Imbau Warga yang Baru Terima Sertifikat Tanah tak Langsung ke Bank Ambil Kredit
1. Masyarakat Tidak Mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
2. Masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-jokowi-serahkan-sertifikat.jpg)