Selain Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, DPR Juga Usul Cuti 40 Hari Bagi Suami, Ini Alasannya

Willy menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyoroti kesadaran para ayah yang semakin tinggi untuk turut serta dalam pengasuhan anak.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SANJASY/PIXABAY
Ilustrasi - Selain cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan, DPR juga usul cuti 40 hari bagi suami, ini alasannya. 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun aturan baru terkait masa cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan.

Seperti diketahui, DPR RI berencana untuk memperpanjang masa cuti melahirkan, dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi 6 bulan.

Penetapan cuti melahirkan 6 bulan merupakan salah satu usulan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

RUU KIA tersebut kini sedang dalam pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai undang-undang.

Selain cuti melahirkan enam bulan bagi ibu, DPR juga turut mengusulkan cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan atau keguguran.

Usulan cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan atau keguguran juga tertuang dalam daf RUU KIA Pasal 6 ayat (2).

Baca juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain? Ternyata Ada yang 14 Bulan

Dalam draf RUU KIA itu, disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," bunyi Pasal 6 ayat (2) RUU KIA sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/6/2022).

Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.

Usulan ini pun menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Lantas apa alasan dibalik usulan cuti 40 hari bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan?

Apakah kebijakan tersebut sudah tepat?

Melindungi hak suami

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, usulan cuti pendampingan 40 hari bagi suami dalam RUU KIA bertujuan untuk menguatkan hak para suami agar dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Serta Tidak Boleh Dipecat

Willy menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyoroti kesadaran para ayah yang semakin tinggi untuk turut serta dalam pengasuhan anak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved