Berita Banda Aceh

Kasus Jembatan Kuala Gigieng ke Pengadilan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyidik Kejati Aceh melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/6/2022) 

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/6/2022).

Perkara ini ditanggani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati dan Kejari Pidie.

Demikian informasi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Jumat (24/6/2022).

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan semua surat dakwaan dari lima terdakwa dalam kasus itu.

Kelimanya yaitu Fajri, mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran, Jhonneri, kepala UPTD Wilayah I selaku KPA, Kurniawan selaku PPTK, Ramli Mahmud selaku Konsultan Pengawas, dan Saifuddin selaku rekanan (Wakil Direktur CV Pilar Jaya).

Surat dakwaan disusun secara subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis hakim tentang hari dan tanggal jadwal sidang dilaksanakan," ujar Ali Rasab.

Kronologis Perkara Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Aceh menetapkan lima tersangka atas kasus ini pada Jumat 22 Oktober 2021.

Salah satu tersangka adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), Fajri.

Baca juga: Mangrove Kuala Gigieng, Surganya Bangau di Aceh Besar

Baca juga: Hakim PN Banda Aceh Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Proyek Jembatan Kuala Gigieng, Pidie

Dalam konferensi pers, Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf saat itu menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, tahun 2018.

Kajati mengatakan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018, dan terakhir tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.

Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Kajati mengungkapkan, ternyata pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved