Berita Banda Aceh
Hakim PN Banda Aceh Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Proyek Jembatan Kuala Gigieng, Pidie
Sebelumnya, Fajri tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Sebelumnya, Fajri tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ir Fajri MT dalam sidang yang digelar pada Senin (31/1/2022).
Fajri merupakan tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II yang bersumber dari APBA tahun 2018.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Sadri SH MH dihadapan pemohon dan kuasa hukumnya serta termohon yaitu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ibnu Sakdan SH MH dan Ismiyadi SH.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon (Fajri) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, Fajri tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II.
Baca juga: Ukraina Siagakan 130 Ribu Pasukan Cadangan untuk Hadapi Rusia
Baca juga: Jelang Persalinan, Istri Atta Halilintar Dapat Peringatan dari Dokter, Ini Kata Aurel Hermansyah
Sehingga ia bersama kuasa hukumnya, Drs Achmad Rowa SH dkk mengajukan praperadilan ke PN Banda Aceh pada 12 Januari 2022 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna.
Sidang praperadilan pertama digelar pad 24 Januari 2022. Sementara sidang kedua digelar pada 25 Januari 2022 dan sidang ketiga pada 26 Januari 2022.
"Pada sidang ketiga, jaksa menyerahkan alat bukti berupa 21 bukti surat," kata Munawal Hadi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang ke empat pada 27 Januari 2022 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon sebelum diputuskan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Aceh menetapkan lima tersangka atas kasus ini pada Jumat 22 Oktober 2021. Salah satu tersangka adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), Fajri.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku site engeneer PT Nuasa Galaxy).
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers saat mengumumkan penetapan tersangka menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, tahun 2018.
Kajati mengatakan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018, dan terakhir tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.