Idul Adha 2022
Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi yang Berkurban, Mulai Kapan Dikerjakan? Simak Hukumnya
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977, larangan potong kuku dan cukur rambut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut
Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam sebuah video penjelasannya yang tersebar di YouTube.
Dikatakan Ustad Adi Hidayat, hukum menunaikan larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," ujarnya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Ceramah Pendek pada 17 Agustus 2017 silam.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Adi Hidayat.
Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Apakah larangan ini berlaku pada orang yang baru niat berkurban pada 10 hari awal Dzulhijjah?
Masih dalam tayangan video yang sama, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.
Yaitu mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah.