Breaking News

Kajian Islam

Tastafi di Masjid Raya - Ayah Cot Trueng: Haram Haji-nya Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam

Ayah Cot Trueng kemudian menjawab, jika ada yang terzalimi karena dipotong nomor antrian dia naik haji, maka hajinya akan menjadi haram. Waduh!

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
For Serambinews.com
Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’ arif Al-Aziziya, Tgk H Muhammad Amin atau yang akrab disapa Ayah Cot Trueng mengisi kajaian Tastafi di Masjid Raya Baiturrahaman, Jumat (24/6/2022) malam. 

Tastafi di Masjid Raya Baiturrahaman - Ayah Cot Trueng: Haram Haji-nya Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam

SERAMBINEWS.COM - BANDA ACEH - Setelah terhenti lama karena pandemi Covid-19,  kajian Majelis Pengajian dan Zikir Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Masjid Raya Baiturahman kembali digelar, Jumat (24/6/2022) malam.

Ini merupakan kajian Tastafi kedua setelah dua tahun terhenti akibat pandemi Covid-19. Kajian pertama diisi oleh Abu Mudi Samalanga.

Kajian Tastafi biasanya diisi oleh Abu Mudi Samalanga, Waled Hasanul Basri HG.

Ketua Pengajian Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Geuchik Marwan Yusuf mengatakan, Abu Mudi tidak bisa mengisi kajian seperti biasa karena dokter tidak menyarankan untuk beraktifas dan berpergian jauh sementara waktu.

“Semoga kajian mendatang pada 29 Juli 2022, Abu kembali mengisi kajian seperti biasa.” Terang geuchik Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ini.

Baca juga: Prof Al Yasa Abubakar: Al-Qur’an Panduan Hidup Umat Islam

Oleh karena itu, kajian diisi oleh Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’ arif Al-Aziziya, Tgk H Muhammad Amin atau yang akrab disapa Ayah Cot Trueng.

Sementara itu, Sekretaris Tastafi Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum  DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Woyla mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti kajian yang menangkat tema tentang qurban.

“Tema kajian tentang  Haji dan Qurban, terlihat jamaah juga sangat antusias, banyak jamaah yang bertanya, baik yang hadir di masjid, juga yang menonton di live streaming dan pendengar radio,” ujarnya.

Dalam kajian tersebut, ada satu penanya tentang hukum memotong antrian berhaji yang sudah makruf panjang dan lama, namun dipercepat karena ada lobi orang dalam atau yang dia kenal di instansi tersebut.

Ayah Cot Trueng kemudian menjawab, jika ada yang terzalimi karena dipotong nomor antrian dia naik haji, maka hajinya akan menjadi haram.

“Karena menzhalimi orang lain. Hal ini jangankan mabrur (diterima), dikerjakan saja sudah dilarang,” jelasnya.

Baca juga: Abu Mudi Ajak Masyarakat Aceh Bertaubat Kepada Allah, Disampaikan Pada Pengajian Tastafi di MRB

Kecuali, kata Ayah Cot Trueng, jika pemilik porsi kursi haji itu ikhlas dan ridha.

“Tapi apa mungkin diridhai?” tanya Ayah Min sekaligus menegasi ketidakbolehan haji dengan cara potong antrian.

Sementara itu, ada juga seorang penanya tentang Qurban meuripee ( qurban secara ramai-ramai) seperti di sekolah.

“Apakah itu sah, dan apa hukum berqurban dalam Mazhab Syafi’i untuk orang yang telah wafat tanpa wasiat,” tanyanya.

Dari dua pertanyaan tersebut, Ayah Min memberi hilah hukum agar syiar dan ibadah qurban untuk orang yang telah tiada bisa dilaksanakan.

“Untuk urunan (meuripee) boleh. Orang yang berinfaq mengiklaskan untuk satu orang yang menyembelih atas namanya, setelah disembelih, diniatkan pahala kepada semua pemberi infaq dan sumbangan,” jelasnya.

Hal itu terdapat dalam dalil  dari Imam Muslim ra meriwayatkan dari Aisyah ra “Ketika Nabi menyembelih seekor hewan qurban jantan, Nabi berkata, " ... Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”

“Begitu juga untuk orang yang telah wafat, disembelih atas nama dirinya, kemudian diniatkan pahala kepada orang yang dimaksud,” ujar Ayah Min.

Hal ini penting ujarnya, karena ibadah qurban mesti ada niat, kalau sedekah biasa tidak perlu.

Oleh karena itu harus ada wakalah (diberi perwakilan) secara lafadh, tidak boleh isyarah, kecuali bisu.

Sementara itu ada jamaah juga bertanya, tentang ciri-ciri haji  yang mabrur,

Ayah Min menjawab, jika sudah cukup rukun haji dan wajib haji, insya Allah kemamburannya bisa dilihat dari akhlaknya.

“Jika bertambah baik atau kurang maksiat dari sebelum dia haji, maka itu tanda-tanda diterima  haji (mabrur), namun jika maksiat  lebih parah dari sebelum pergi haji, maka pertanda hajinya tidak mabrur,” jelasnya.

Sedangkah satu jamaah lagi ada yang bertanya kepada Ayah Min, “Apakah sah umrah belum menunaikan haji?”

Ayah Min menjawab, bahwa haji dan umrah merupakan dua kewajiban yang terpisah, Jadi sah umrah duluan, sebelum haji.

Tapi lain halnya jika uangnya hanya cukup untuk haji dan mungkin untuk haji dengan segala istitha’ah (kemampuan fisik, biaya, kendaraan yang layak dan tempat aman) maka wajib antri haji di layanan haji dan umrah.

“Jika kaya, maka boleh pilih haji duluan atau umrah duluan,” pungkasnya. (Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved