Berita Banda Aceh

Dishub Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar, Mobil Melanggar Digembok

Jika kedapatan, maka bersiap-siap mobil Anda ditempel stiker peringatan hingga digembok (dikunci roda) dan ditilang polisi. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dishub Banda Aceh
TEMPEL STIKER - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menempel stiker terhadap mobil yang parkir di lokasi larangan parkir di salah satu jalan di Banda Aceh baru-baru ini. Setiap mobil yang ditempel stiker larangan ini dicatat nomor pelatnya.  

Ringkasan Berita:• Dishub Banda Aceh rutin menertibkan kendaraan parkir liar di lokasi larangan paarkir, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Teuku Daud Beureueh–T Nyak Arief, dari Simpang Lima hingga Simpang Mesra.
• Pelanggar akan ditempel stiker, digembok rodanya, dan ditilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda hingga Rp250 ribu.
• Dishub berencana menyediakan mobil derek agar kendaraan pelanggar bisa segera dipindahkan dan tak menghambat arus lalu lintas.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir di lokasi larangan atau parkir liar. 

Jika kedapatan, maka bersiap-siap mobil Anda ditempel stiker peringatan hingga digembok (dikunci roda) dan ditilang polisi. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banda Aceh, Syaifuddin Ambia, mengatakan penertiban ini tiap hari kerja dilakukan petugas Dishub.

Terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Teuku Daud Beureeh – T Nyak Arief atau mulai Simpang Lima hingga Simpang Mesra.

Penetapan KTL ini sesuai Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Banda Aceh

“Jika ada mobil yang melanggar, maka petugas akan menempel stiker pelanggaran, bahkan menggembok roda kendaraan dimaksud.

Selanjutnya pelanggar berususan dengan petugas Dishub atau Tim Gabungan Gembok Roda Kota Banda Aceh sesuai nomor yang tercantum di brosur larangan parkir itu, yakni 081264620730,” sebut Ambia, barau-baru ini.  

Baca juga: Oknum WH di Banda Aceh Ditangkap Mesum, Kasatpol PP-WH Angkat Bicara

Didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana SH MH, Ambia, mengatakan setelah dihubungi oleh pemilik mobil yang digembok, petugas akan datang bersama personel Satlantas Polresta Banda Aceh untuk membuka gembok tersebut dan polisi melakukan penilangan.  

Ambia menjelaskaan penilangan ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 4.

Isinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 

Sedangkan dalam Pasal  275 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan perbuataan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lala lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Adapun dasar hukum petugas Dishub menggembok roda mobil, jelas Syaifuddin Ambiya diatur dalam Perwal Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar Rambu lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banda Aceh

“Isi Pasal 4 itu, yakni objek penguncian roda dan/atau pemindahan kendaraan bermotor (derek) adalah huruf (a) setiap kendaraan bermotor yang melanggar rambu/marka dilarang parkir dan huruf (b) setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk aktivitas /jual beli langsung (bukan distribusi) yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas,” jelas Ambia mengutip Perwal tersebut. 

Baca juga: Besok Sore, Final Turnamen HUT Persima, GMC 85 Lueng Bata Banda Aceh Vs DeGe Lambaed Aceh Besar

Namun, Ambia mengakui jika bukan untuk penegakan hukum dan memberi efek jera bagi pelanggar, gembok kendaraan itu juga bukan solusi tepat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved