Berita Aceh Jaya

Dinilai Ambil Keputusan Sendiri, Ketua DPRK Aceh Jaya Terancam di PAW

Ketua DPRK Aceh Jaya diberi waktu menarik surat usulan Pj Bupati yang saat ini sudah masuk ke Kemendagri.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Azhar Abdurahman memanggil seluruh anggota DPRK kabupaten setempat dari fraksi PA.

Pemanggilan itu imbas dari pengusulan calon Pj Bupati Aceh Jaya yang dikirimkan DPRK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.

Azhar Abdurahman saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin malam (27/6/2022) melalui sambungan telpon menjelaskan jika pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari para anggota DPRK terkait mekanis yang diterapkan sehingga calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri berbeda dengan hasil keputusan fraksi-fraksi.

"Kita panggil tadi untuk mendapatkan keterangan bagaimana bisa nama calon Pj Bupati berbeda dengan yang dihasilkan fraksi-fraksi," tandasnya.

Menurutnya keterangan yang diterima dari Ketua DPRK yang merupakan kader partai Aceh itu, perubahan daftar usulan calon Pj Bupati tersebut merupakan keputusan berdua antara Ketua DPRK dan salah satu wakil ketua DPRK yang mana keputusan itu sendiri diambil di luar kabupaten Aceh Jaya dan bukan di gedung DPRK.

Terkait hal itu, dirinya juga memberikan waktu 3x24 jam kepada ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem untuk melakukan peninjauan kembali atau menarik surat usulan Pj Bupati yang saat ini sudah masuk ke Kemendagri.

Azhar juga menyebutkan jika dalam retan waktu yang sudah diberikan Ketua DPRK tidak mampu melakukan hal itu, maka partai akan menyampaikan ke DPA untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Apalagi, Partai Aceh sendiri saat ini mengakomodir saran dan aspirasi masyarakat yang menginginkan Pj Bupati dua tahun kedepan di kabupaten Aceh Jaya merupakan putra daerah.

"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak dapat diselesaikan dengan bukti yang kita pegang, maka jabatan dan status anggota DPRK untuk Muslem D akan kami evaluasi," tutupnya.(*)

Baca juga: Tiga Fraksi Minta Ketua DPRK Cabut Surat Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya, Disusupi Penumpang Gelap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved