Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi Jika Tak Lulus CPNS atau PPPK

Kini pemerintah memberikan opsi berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi C PNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS - Honorer yang tak lulus PNS bisa diangkat jadi afirmasi 

Mahfud yang sementara ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim menegaskan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN juga diatur melalui Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. Mahfud bilang, sekarang ini tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-ASN.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegasnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kabar Baik Untuk Honorer, Jika Tak Lulus Seleksi CPNS atau PPPK Bisa Diangkat Melalui Afirmasi

Baca juga: Kepala Daerah Tolak Hapus Honorer Diberi Sanksi, Mahfud: Bisa Skema Outsourcing

Baca juga: KABAR GEMBIRA Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya

Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Harap Pemerintah Aceh Advokasi Keputusan Penghapusan Tenaga Honorer

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved