Berita Aceh Jaya
Ketua DPRK Aceh Jaya Terancam Dilengserkan, Gegara Nekat Ambil Keputusan Sendiri Terkait Pj Bupati
"Kita panggil tadi untuk mendapatkan keterangan bagaimana bisa nama calon Pj Bupati berbeda dengan yang dihasilkan fraksi-fraksi," tandasnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Jaya, Azhar Abdurahman memanggil seluruh anggota DPRK kabupaten setempat dari Fraksi Partai Aceh (PA).
Pemanggilan itu imbas dari pengusulan nama calon Pj Bupati Aceh Jaya yang dikirimkan DPRK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.
Azhar Abdurahman saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/6/2022) malam, melalui sambungan telepon selular menjelaskan, jika pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari para anggota DPRK terkait mekanis yang diterapkan sehingga calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri berbeda dengan hasil keputusan fraksi-fraksi.
"Kita panggil tadi untuk mendapatkan keterangan bagaimana bisa nama calon Pj Bupati berbeda dengan yang dihasilkan fraksi-fraksi," tandasnya.
Menurut mantan Bupati Aceh Jaya ini, keterangan yang diterima dari Ketua DPRK yang merupakan kader Partai Aceh itu, perubahan daftar usulan calon Pj Bupati tersebut merupakan keputusan berdua antara Ketua DPRK dan salah satu Wakil Ketua DPRK.
Uniknya, keputusan itu sendiri diambil di luar Kabupaten Aceh Jaya dan bukan di Gedung DPRK.
Baca juga: Tiga Fraksi Minta Ketua DPRK Cabut Surat Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya, Disusupi Penumpang Gelap
Terkait hal itu, beber Azhar Abdurahman, dirinya memberikan waktu 3x24 jam kepada Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D untuk melakukan peninjauan kembali atau menarik surat usulan Pj Bupati yang saat ini sudah masuk ke Kemendagri.
Azhar juga menyebutkan jika dalam rentang waktu yang sudah diberikan, Ketua DPRK tidak mampu melakukan hal itu, maka partai akan menyampaikan ke DPA PA untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Apalagi, Partai Aceh sendiri saat ini mengakomodir saran dan aspirasi masyarakat yang menginginkan Pj Bupati dua tahun ke depan di kabupaten Aceh Jaya merupakan putra daerah.
"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak dapat diselesaikan dengan bukti yang kita pegang, maka jabatan dan status anggota DPRK untuk Muslem D akan kami evaluasi," tutupnya.(*)