Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Imbau Warga Beli Hewan Kurban yang Sehat

Banyak peternakan skala besar belum melaporkan data hewan ternaknya baik yang sehat, sudah divaksin, ataupun yang terjangkit PMK.

FOR SERAMBINEWS.COM
Warga Gampong Dayah Sukon Kemukiman Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie saat menyembelih hewan kurban di Kompleks Masjid Darul Huda Bambi, Selasa (20/7/2021). 

"Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown," jelas Suharyanto.

Suharyanto memastikan, Satgas PMK terus bekerja memastikan agar tidak ada mobilisasi hewan ternak.

Ia meminta penjagaan hewan ternak di perbatasan diperketat.

"Perlu adanya pembatasan tingkat mikro agar infeksi segera terputus dan zona aman tidak ikut terinfeksi. Kuncinya di situ," kata Suharyanto.

Terkait merebaknya PMK menjelang Hari Raya Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.

Menag mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha.

Kemudian ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," katanya.(tribun network/fik/fah/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved