PMI Banda Aceh Dibekukan
PMI Banda Aceh Dibekukan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh
Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh secara resmi dibekukan usai menerima persetujuan dari PMI Pusat
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh secara resmi dibekukan usai menerima persetujuan dari PMI Pusat.
Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf membenarkan pembekuan PMI Banda Aceh tersebut.
"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," kata Murdani Yusuf saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS - PMI Kota Banda Aceh Dibekukan
Kini pihaknya telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) PMI Kota Banda Aceh.
Plt Ketua PMI Banda Aceh yakni Edwar M Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris PMI Provinsi Aceh.
Sementara Plt Wakil Ketua PMI Banda Aceh HT Ibrahim dan Anggota A Haekal Asri.
Aktivitas Berjalan Seperti Biasa
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menyampaikan, tidak ada penghentian aktivitas di PMI Banda Aceh usai pembekuan.
Ia menjelaskan, aktivitas PMI seperti donor darah, kepalangmerahan dan sebagainya masih tetap berjalan seperti biasa di bawah komando pelaksana tugas.
Pelaksana tugas juga diamanatkan membenahi proses di PMI, mengelola kegiatan kepalangmerahan seperti biasa, juga mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa.
Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.
"Namun bisa lebih cepat," tandasnya.
Baca juga: Parkir Ditepi Jalan Depan ATM di Langsa, Panther Touring Dihantam Minibus Pariwisata Tujuan Sabang
Diketahui pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.