6 FAKTA Pegawai Bank Riau-Kepri Curi Uang Nasabah 5,027 Miliar, Dihabiskan untuk Judi Online

Seorang pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) bernama Rezky Purwanto nekat mencuri uang senilai Rp 5 miliar lebih.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase/KOMPAS.COM/Ist
RP (33), tersangka pencurian uang nasabah miliaran rupiah di Bank Riau-Kepri saat digiring penyidik ke ruang pemeriksaan di Polda Riau, Selasa (28/6/2022). 

"Hasil pemeriksaan sejauh ini, total nasabah yang menjadi korban 101 orang.

Tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah. Masih didalami penyidik," kata Sunarto saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.

5. Pelaku Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas menangkap seorang pegawai bank daerah tersebut.

"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Sabtu (12/6/2022).

Pelaku RP bekerja sebagai admin pembiayaan di PT BRK Cabang Pekanbaru. Ia mencuri uang puluhan nasabah dengan nilai sekitar Rp 5 miliar lebih.

"Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar," sebut Sunarto.

 

6. Modus Licik Pelaku Kuras Uang Nasabah

Cara lisik pelaku membobol rekening nasabah yaitu dengan cara menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Padahal para nasabah yang menjadi korban tidak punya kartu ATM.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)" kata Sunarto.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved