Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Apakah CPNS Juga Dapat? Ini Rincian Besaran Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Segini besaran Gaji ke-13 ANS, cair dalam waktu dekat 

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:


  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran dan Komponen Gaji Ke-13

Acuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: Ada Opsi Jalur Afirmasi Untuk Honorer Masa Kerja 3 Tahun Ikuti Seleksi PNS atau PPPK

Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.

Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2022. Bersadarkan komponen inilah bisa diketahui perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Apa saja yang masuk komponen gaji ke-13 tahun 2022?

Untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved