Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Apakah CPNS Juga Dapat? Ini Rincian Besaran Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
SERAMBINEWS.COM - Gaji ke-13 ASN tahun 2022 segera cair.
Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan.
Namun, apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak mendapat gaji ke-13 pada 2022?
Seperti diketahui, PNS sudah menerima gaji full setiap bulan, sedangkan CPNS baru 80 persen.
Besaran gaji yang diterima setiap bulan ini menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13.
Aturan CPNS dapat gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengutip laman resmi djpbb.kemenkeu, Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.
Kemudian SP2D pencairan gaji 13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.
Baca juga: Info Terbaru Gaji 13 2022 PNS/Pensiunan Kapan Cair, Ini Pengumuman Penting dari Menteri Keuangan
Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta satuan Kerja (Satker) masing-masing instansi segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kepala KPPN juga diminta berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.
Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa (21/6/2022).
Penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 terdiri dari PNS/CPNS, PPPK/CPPPK, TNI, Polri, presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri dan pejabat negara lainnya.
Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.