Berita Lhokseumawe
Ingat Kasus Permohonan Suntik Mati di PN Lhokseumawe? Begini Perkembangannya Sekarang
Dasar pengajuan Euthanasia karena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong, Kota Lhokseumaw emelalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, ia memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH, dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Dasar pengajuan euthanasia karena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Sementara keramba di waduk itu adalah satu-satunya matapencaharian dari Nazaruddin.
Ditambah lagi kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi
Setelah resmi mengajukan permohonan, maka PN Lhokseumawe langsung menggelar sidang.
Dimulai pembacaan permohonan, pemeriksaan saksi, hingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang putusan padaKamis (27/1/2021).
Dalam sidang pamungkas tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.
Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum belum berakhir.
Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.
Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah, SH, MH, Selasa (28/6/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon
"Namun sejauh ini belum ada putusan kasasi. Saat sudah ada putusan kasasi akan langsung kita kabarin," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tolak-permohonan-nelayan-keramba.jpg)