Selasa, 14 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ingat Kasus Permohonan Suntik Mati di PN Lhokseumawe? Begini Perkembangannya Sekarang

Dasar pengajuan Euthanasia karena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Budi Sunanda menolak permohonan suntik mati oleh nelayan keramba Pusong, Nazaruddin dalam persidangan Kamis (27/1/2021). Saat ini, kasasi pemohon ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Lhokseumawe, belum turun. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong, Kota Lhokseumaw emelalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.

Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, ia memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH, dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Dasar pengajuan euthanasia karena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Sementara keramba di waduk itu adalah satu-satunya matapencaharian dari Nazaruddin.

Ditambah lagi kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi 

Setelah resmi mengajukan permohonan, maka PN Lhokseumawe langsung menggelar sidang.

Dimulai pembacaan permohonan, pemeriksaan saksi, hingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang putusan padaKamis (27/1/2021).

Dalam sidang pamungkas tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum belum berakhir.

Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.

Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah, SH, MH, Selasa (28/6/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon

"Namun sejauh ini belum ada putusan kasasi. Saat sudah ada putusan kasasi akan langsung kita kabarin," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved