Breaking News

Berita Lhokseumawe

Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi 

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang terkait permohonan Euthanasia di PN Lhokseumawe. 

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe. Kasasi langsung didaftarkan oleh Nazaruddin," ujarnya.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menggelar sidang putusan perkara permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin nelayan Pusong, Kamis (27/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim pun menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Kepada pemohon melalui kuasa hukumnya diberi waktu 14 hari, untuk memastikan apakah mengajukan kasasi ataupun tidak.

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin, kepada Serambinews.com, Rabu (9/2/2022), menyebutkan kalau kasasi secara resmi telah didaftarkan ke PN Lhokseumawe.

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe. Kasasi langsung didaftarkan oleh Nazaruddin," ujarnya.

Disebutkan juga, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan menyiapkan memori kasasi.

Baca juga: LIVE UPDATE ACEH - Permohonan Euthanasia (Suntik Mati) di Lhokseumawe

Untuk diketahui,  seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali. Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sedang pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk. Sesmdangkan keramba di waduk adalah satu-satunya matapencaharian dari Nazaruddin.

Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

Sebelumnya, Safaruddin, Kamis (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.

Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.

Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Kuasa Hukum Pastikan akan Ajukan Kasasi 

"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved