Minggu, 19 April 2026

Internasional

Arab Saudi Tegaskan, Tidak Ada Izin, Tidak Ada Haji Atau Denda Rp 39 Juta

Kerajaan Arab Saudi melarang warga atau jamaah haji yang beribadah haji tanpa izin.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Seorang jamaah haji berinteraksi dengan seorang ulama melalui robot pintar berjalan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melarang warga atau jamaah haji yang beribadah haji tanpa izin.

Jika memang ditemukan, maka akan diberi sanksi berupa denda $2.666, sekitar Rp 39,5 juta.

Juru bicara resmi otoritas mengatakan jamaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melaksanakan ibadah haji, seperti dilansir ArabNews, Rabu (29/6/2022).

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh menegaskan jamaah haji secara ketat harus mengikuti aturan haji.

Baca juga: Usulan Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Haji Asal Indonesia, Ini Kata Kadishub Terkait Bandara SIM

Dia menekankan pasukan keamanan akan memenuhi tugas mereka dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekkah dan tempat suci lainnya. untuk mencegah pelanggaran.

Arab Saudi sebelumnya mengatakan mengizinkan lebih dari satu juta jamaah haji dari luar negeri untuk melakukan haji tahun ini untuk pertama kalinya.

Seusai dua tahun pembatasan akibat Covid-19.(*)

Baca juga: Jamaah Haji Indonesia Kembali Diingatkan, Jangan Bawa Air Zam-zam dalam Koper Bagasi!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved