Berita Aceh Tengah
Ketua DPRK Aceh Tengah Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Kadin, Aktivis GMNI: Masalahnya Dimana?
Jika syarat kelengkapan lembaga yang melaporkan tidak terpenuhi, menurut dia, pengaduan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Koalisi Muda untuk Parlemen Gayo (Kompag), Zam zam Mubarak melaporkan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menjabat sebagai Ketua Kadin Aceh Tengah.
Hal tersebut disoroti oleh Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Badri Linge kepada Serambinews.com, Rabu (29/6/2022).
Menurut Badri, Badan Kehormatan (BK) wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Tengah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Namun, urai Badri, Badan Kehormatan dalam hal menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran kode etik, juga harus mempedomani tata cara yang berlaku.
"Misalnya, syarat formil sebuah laporan tersebut diterima. Karena pengadu adalah kelompok atau organisasi, Badan Kehormatan wajib meneliti kelengkapan status badan hukum, AD/ART, akta notaris, stuktur organisasi, dan domisili hukum dari pengadu," kata Badri.
Jika syarat kelengkapan lembaga yang melaporkan tidak terpenuhi, menurut dia, pengaduan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: KOMPAG Laporkan Ketua DPRK Aceh Tengah ke Badan Kehormatan, Diduga Rangkap Jabatan Pengurus Kadin
Persoalan rangkap jabatan yang diuraikan oleh Kompag, ulas Badri, bahwa Kadin merupakan organisasi nirlaba dan bukanlah jabatan rumpun negara atau pejabat daerah lainnya.
“Pejabat yang dimaksud seperti hakim pada pengadilan atau PNS, anggota TNI atau Polri, serta pegawai pada Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah,” rinci dia.
Termasuk badan lain yang sumber anggarannya dari APBN atau APBD maupun pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta.
Akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubunganya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
"Kemudian secara hukum, eksistensi PP 16 Tahun 2010 telah dicabut. Hal ini sebagaimana termaktup dalam Pasal 136 PP 12 Tahun 2018, sehingga dalil yang diadukan oleh pemohon harus dianggap lemah dan oleh karenanya tidak relevan untuk dibahas," terang aktivis GMNI Aceh Tengah.
Baca juga: Soal Dugaan Rangkap Jabatan, Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah Siap Tindaklanjuti Laporan KOMPAG
"Dari uraian di atas, kami menyimpulkan bahwa Ketua DPRK bisa menjadi pengurus Kadin," tutup Badri.(*)