Warga Musi Banyuasin Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran, Dicap Pengkhianat Saat Bisnis Narkoba
Korban bernama Reli Sepriadi (38) tewas di tangan sembilam pembunuh bayaran.
SERAMBINEWS.COM, MUSI BANYUASIN - Seorang pria tewas ditangan pembunuh bayaran.
Korban bernama Reli Sepriadi (38) tewas di tangan sembilan pembunuh bayaran.
Korban dihabisi karena dituduh berkhianat saat menjalankan bisnis narkoba.
Korban adalah warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Para pelaku ini dijanjikan upah masing-masing Rp 5 juta.
Saat ini polisi masih memburu otak pelaku pembunuhan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Muba menangkap sembilan pembunuh bayaran itu di tempat berbeda pada Jumat (24/6/2022).
Kesembilan tersangka tersebut yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, Boby Laniastra, dan Tarmizi Yulius.
Baca juga: Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong Tangsel Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Pengamen
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tulungagung, Pelaku Pura-pura Temukan Jasad Korban, Bertengkar Masalah Ekonomi
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kejadian itu berlangsung Sabtu (26/3/2022).
Dimana kesembilan tersangka mendapatkan orderan dari pelaku bandar narkoba menghabisi nyawa Reli.
Setelah mendapatkan perintah, sembilan pelaku langsung menjemput korban di rumah dan mengajaknya berpesta narkoba.
"Para pelaku ini dijanjikan upah masing-masing Rp 5 juta" kata Dwi.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari siapa pelaku yang memerintahkan para tersangka," kata Dwi, Rabu (29/6/2022).
Dwi menjelaskan, saat sampai di tempat berpesta narkoba, korban yang sedang mabuk ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku secara bertubi-tubi.
Akibatnya, Reli tewas di tempat dengan mengalami puluhan luka tusuk.
"Motif korban dibunuh karena dinilai sebagai pengkhinat saat bisnis narkoba".
"Korban tidak curiga ketika dijemput karena mereka saling kenal," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kesembilan tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Hari Keluarga Nasional 2022, Inilah 8 Fungsi Keluarga, dari Fungsi Agama hingga Fungsi Ekonomi
Baca juga: Hasil Malaysia Open 2022: Ahsan/Hendra Menang, Diwarnai Aksi Protes
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Tiadakan Takbir Keliling Pada Lebaran Idul Adha
Kompas.com: Dicap Pengkhianat Saat Bisnis Narkoba, Warga Muba Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran
