Nelayan Asing
Dua Konsuler TETO ke Lhokseumawe, Bertemu Nelayan Taiwan yang Ditangkap TNI AL
Keduanya saat tiba di pelabuhan tersebut didampingi oleh Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Marinir Darmo Sugiyono, Kasiops Letda Laut (P) Aji Bayu Agun
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
Kini Kapal Ikan Asing tersebut bersama 22 ABK di amankan di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara, setelah diserahkan ke TNI AL Lanal Lhokseumawe, pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Penangkapan Kapal Ikan Asing asal Taiwan MV JOHO dilakukan oleh petugas TNI AL dari KRI Teuku Umar-385, yang melakukan patroli dikawasan Selat Malaka hingga laut Thailand.
KIA MV JOHO ini diduga melakukan pelanggaran aturan hukum laut, dengan tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melintasi jalur lintas laut damai.
Tepatnya dikawasan Aceh. Serta berupaya melakukan pencurian ikan dikawasan 8 mil dari pesisir perairan Lhokseumawe.
MV JOHO BG3698 CT5 dengan nomor mesin 198 GT asal negara Taiwan ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 pada Minggu (19/6/2022) sore, dan telah diamankan ke Pelabuhan Krueng Geukueh, untuk dilakukan pemeriksaan data serta penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 22 ABK dan Nahkoda HO Xiang Dong asal Taiwan, bersama kapal dan barang bukti lainnya, kini menjalani pemeriksaan oleh TNI AL Lanal Lhokseumawe.
Pihak Lanal Lhokseumawe, juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK dan Nahkoda kapal, sebelum dilakukan penyidikan. Selama menjalani pemeriksaan, mereka akan ditempatkan di kapal dengan pengamanan dari prajurit TNI AL.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, kepada Serambinews.com, Selasa (21/6/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait tangkapan berupa kapal ikan asing berbendera Taiwan yang di serahterimakan dari KRI Teuku Umar-385 kepada Lanal Lhokseumawe untuk selanjutnya ditindaklanjuti di proses hokum.
"Ini tentunya sudah melanggar aturan Unclos 1982 yang menjadi pengangan kita dalam penegakan kelautan, dari wilayah ini sudah memasuki wilayah teritorial Indonesia, dan pada saat ditangkap kita melihat beberapa kesalahan mereka lakukan, salah satunya tidak mengibarkan bendera negaranya,” tegas Danlanal Kolonel Marinir Dian Suryansyah.
Kemudian lanjut, Dian juga tidak memasukan alat tangkapnya kedalam palka.
“Jadi ini sudah menyalahi aturan, seharusnya mereka pada saat melintas di laut damai, mereka melakukan kegiatan yang sesuai prosedur, yang sudah tertuang dalam unclos 1982," jelasnya.
Menurut Danlanal, Kapal Ikan Asing (KIA) asal Taiwan ini diserahkan kepihaknya, untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention Of Law Of The Sea atau Unclos 1982 tentang konvensi hukum laut.
Dari pemeriksaan sementara, diduga kapal ikan asing ini, berupaya akan melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial Indonesia.
“Untuk proses selanjutnya, kita hanya mengamankan kapal, alat kemudinya, menjaga mereka supaya tidak melakukan tindak tanduk yang lain, selain dari kegiatan administrasi mereka diatas kapal mereka sendiri di Pelabuhan Krueng Geukueh,” pungkasnya.
Selanjutnya, pihak Lanal Lhokseumawe, akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta Pengadilan Negeri Lhokseumawe, untuk penindakan hukum bagi kapal ikan asing asal Taiwan.