Berita Bireuen
Dugaan Korupsi PNPM Jeumpa Bireuen, Sebanyak 60 Orang Telah Diperiksa
Selama penyelidikan berlangsung, sekitar 60 orang lebih telah dimintai keterangan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Selama penyelidikan berlangsung, sekitar 60 orang lebih telah dimintai keterangan. Mereka mulai dari pengelola PNPM, Penangungjawab Operasional Kegiatan (PJOK),
pengelola di masing-masing desa, bendahara kelompok dan lainnya.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim Khusus Kejari Bireuen dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, Bireuen sejak April lalu hingga Rabu (29/06/2022) telah memeriksa 60 orang lebih saksi.
Kejari Bireuen, Muhammad Farid Rumdana SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (29/06/2022) sore mengatakan, program PNPM salah satu program pemerintah memberdayakan ekonomi rakyat, program tersebut diantaranya simpan pinjam.
Program tersebut katanya, melibatkan banyak orang dan berbaga kelompok simpan pinjam yang tersebar di 50 desa di Jeumpa Bireuen.
Kemudian, setiap desa minimal ada 10 kelompok simpang pinjam yang memanfaatkan dana bantuan program tersebut.
Dalam pelaksanaan program khusus simpan pinjam diduga terjadi dugaan adanya korupsi dan ada peminjam yang infomasinya belum mengembalikan pinjaman, ada juga dipinjamkan kepada orang diluar kelompok.
Kejari Bireuen katanya, mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut dan mulai melakukan penyelidikan sejak 27 April lalu.
Selama penyelidikan berlangsung, sekitar 60 orang lebih telah dimintai keterangan.
Baca juga: Serakahnya Istri Mantan Kepala Desa di Bangkalan, Tega Korupsi Dana PKH Rp 2 Miliar Milik 300 Warga
Mereka mulai dari pengelola PNPM, Penangungjawab Operasional Kegiatan (PJOK),
pengelola di masing-masing desa, bendahara kelompok dan lainnya.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak lama, setidaknya telah mendapatkan informasi penting menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan dana simpan pinjam tersebut.
Langkah yang dilakukan Rabu (29/06/2022, dengan menggeledah dua kantor yaitu satu kantor pengelola PNPM dan Kantor Camat.
Selain mencari dan mengamankan berbagai dokumen terkait dugaan tersebu,t juga menyita uang simpan pinjam program tersebut sebesar Rp 484 juta lebih.
Disebutkan, walaupun sudah memeriksa sebanyak 60 orang saksi hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,
Namun calon tersangkanya sudah ada, tetapi perlu pemeriksaan lanjutan dan juga menunggu tim auditor mengaudit dana bantuan tersebut.
“Belum ditetapkan tersangka karena menunggu pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dan juga menunggu hasil auditor, setelah ada hasil baru ditetapkan tersangkanya,” ujar Kajari. (*)
Baca juga: Kejari Singkil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi