Kenaikan Tarif Listrik
Mulai Besok Tarif Listrik Naik, Berikut Ini 5 Golongan yang Terkena Kenaikan Tarif
Untuk diketahui, pemerintah selama ini memberikan subsidi untuk semua golongan tarif pelanggan, baik itu dalam bentuk subsidi maupun...
SERAMBINEWS.COM - Tarif listrik akan naik per 1 Juli 2022 bagi sejumlah golongan pelanggan PLN.
Nah, siapa saja golongan pelanggan PLN yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022 besok?
Untuk diketahui, pemerintah selama ini memberikan subsidi untuk semua golongan tarif pelanggan, baik itu dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Tapi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan PLN yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya, Senin (13/6/2022).
Berikut ini daftar golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet:
1. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan.
2. Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan.
3. Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 978.000 per bulan.
4. Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 271.000 per bulan.
Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Darmawan mengatakan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.