Beli Solar & Pertalite Pakai MyPertamina Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Cara Daftar Beli BBM Subsidi

Sebelum menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli, masyarakat yang merasa berhak membeli Pertalite dan Solar harus mendaftarkan diri terlebih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Mypertamina.id
Beli Solar & Pertalite Pakai MyPertamina Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Cara Daftar Beli BBM Subsidi 

4. Ikuti instruksi dalam laman tersebut

5. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat e-mail yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

6. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sebelum mendaftarkan diri di MyPertamina, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ketika melakukan proses pendaftaran di laman subsiditepat.mypertamina.id.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar MyPertamina yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
- foto kendaraan
- dokumen pendukung lain.

Hanya untuk kendaraan roda 4

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pendaftaran MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi mulai 1 Juli 2022 baru berlaku bagi kendaraan roda 4 ke atas.

Artinya, kendaraan sepeda motor masih bisa membeli pertalite seperti biasa, yakni tanpa aplikasi MyPertamina.

"Uji coba yang berlaku pada 1 Juli ini baru pendaftaran, sementara proses pembelian masih seperti biasa," terang Irto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Beli BBM Subsidi Harus Pakai MyPertamina, Tapi di SPBU Dilarang Main HP,Benarkah Sebabkan Kebakaran?

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih melakukan kajian terhadap rencana pembatasan pembelian Pertalite.

Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dalam kajian tersebut adalah jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang bakal dibatasi pembeliannya.

Dilansir dari Kontan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan roda 4 di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," tutur Saleg. S

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved