Berita Pidie Jaya
Disdukcapil Pijay Telah Rekam 107.427 KTP dari 113.351 Wajib KTP, Begini Cara Menuntaskan Sisa 5.924
Hingga 30 Juni 2022, 107.427 jiwa warga Pijay telah merekam identitas dokumen kependudukan (KTP).
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya (Pijay) memastikan hingga per 30 Juni 2022 telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terhadap 107.427 jiwa warga yang tersebar di 222 Gampong dalam delapan kecamatan.
“Sesuai data hingga 30 Juni 2022, 107.427 jiwa warga Pijay telah merekam identitas dokumen kependudukan (KTP),"sebut Kepala Disdukcapil Pijay, Drs Muhammadiyah kepada Serambinews.com, Jumat (1/7/2022).
Disebutkan, secara keseluruhan warga Pijay yang wajib e-KTP mencapai 113.351 jiwa..maka dengan demikian hingga saat ini juga tersisa 5.924 dapat di pacu sebelum akhir tahun 2022 dapat dituntaskan. Sehingga memasuki 2023 mendatang seluruh warga Pijay dapat mengantongi salah satu dokumen identitas pribadi pada masing-masing kantong.
Dijelaskan juga, untuk program pencapaian penyelesaian perekaman sisa warga yang belum terekam pihak dinas sendiri telah mempersiapkan tim pendataan dan verifikasi dengan sistim jemput bola. Termasuk bagi orang yang didera sakit baik di rumah maupun di RSU.
Mereka (tim) mendatangi ke berbagai pelosok gampong guna menginput seluruh data kependudukan baik yang belum merekam e-KTP hingga penduduk yang meninggal dunia sehingga mereka dimasukkan dalam data non aktif.
Dengan hasil verifikasi data tersebut pihak tim akan melakukan perekaman secara langsung secara 'Marathon' ke gampong-gampong dan cetaknya langsung disampaikan ke dinas dan selanjutnya didistribusikan kepada warga melalui pihak kecamatan
Menurut warga yang belum terdata musti dilakukan verifikasi sehingga dapat dimasukkan dalam data aktif dalam sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK). 'Jika ada warga yang mengabaikan perekaman ini maka mendapat sanksi penghapusan oleh sistem," ungkapnya.(*)
Baca juga: Untuk Permudah Pelayanan Imigrasi dan Kependudukan, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata