Gaji ke-13 ASN/PNS 2022 Cair, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
Besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Penulis: Tiara Shelavie
SERAMBINEWS.COM - Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai cair 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa (28/06/2022).
Baca juga: Sabar Sitompul Dituduh Selingkuh dengan ART, Istri Balas Nikah Lagi dengan Berondong
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Gaji Ke-13 Cair Besok, Para PNS Wajib Perhatikan Hal Berikut
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan berdasarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan nomor ND-189/PB/2022:
- Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022
- Untuk ASN Daerah, mekanisme penyalurannya mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing
- SPM Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022
- KPPN dapat menambah jam layanan maupun membuka layanan khusus untuk percepatan penyelesaian pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022
Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Ribuan PNS di Lhokseumawe
Besaran Gaji ke-13