Berita Banda Aceh
Perlakukan Hewan Kurban Secara Baik
PADA saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, sering terjadi kasus ternak yang mengamuk atau memberontak
PADA saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, sering terjadi kasus ternak yang mengamuk atau memberontak.
Kondisi seperti itu kerap menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi panitia penyembelihan hewan kurban.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Cut Meuthia Sari mengatakan, kurban merupakan salah satu syariat yang sudah ada sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana kisah kurban yang diceritakan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 27.
“Melaksanakan ibadah kurban termasuk bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT, meneladani ajaran Rasulullah dan ikut serta dalam menyerukan agama Islam,” ujar Tgk Cut.
Dikatakan, ibadah kurban memiliki makna yang sangat dalam.
Bentuknya tidak sebatas menyembelih hewan kurban saja, namun terdapat pelajaran berharga dari proses pelaksaannya.
“Yaitu berbuat ihsan (baik) terhadap hewan-hewan kurban, sebagaimana Rasulullah SAW sudah memberikan petunjuk dalam hadis riwayat Muslim,” kata Alumni Dayah Putri Muslimat Samalanga itu.
Tgk Cut mengatakan, berdasarkan hadis Muslim itu, terdapat Taujih Nabawi terkait berbuat ihsan terhadap hewan, di antaranya ialah dengan menajamkan pisau, dan menenangkan hewan sembelih.
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Imbau Warga Beli Hewan Kurban yang Sehat
Baca juga: Ingin Aman dari Wabah PMK, Ini Cara Memilih Hewan Kurban, Simak Panduannya
“Pentingnya menajamkan pisau bukan tanpa alasan.
Dengan menajamkan pisau untuk menyembelih hewan akan mempermudah penyembelihan dan tidak menyakiti hewan,” jelasnya.
Oleh karenanya, hendaklah memperlakukan dengan baik hewan yang menjadi kurban di Hari Raya Idul Adha.
Selain itu, penting juga untuk menenangkan hewan kurban yang hendak disembelih.
“Dalam menenangkan hewan sembelih yang akan dikurbankan tentu akan membantu proses penyembelihan tercapai dengan baik,” imbuh alumni Magister Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Adapun menenangkan hewan kurban, kata dia, termasuk dalam kesunahan penyembelihan yang terdapat pada Kitab Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy, Dar al-Fikr dan Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I anah ath-Thalibin, al-Haramain.