Breaking News

Berita Aceh Jaya

Polemik Pengusulan Pj Bupati, Satu Fraksi DPRK di Aceh Jaya Bubar

Sikap PNA dinilai kekanak-kanakan, sementara Ketua Fraksi PNA-PDA H Dasril mengaku keputusan ini sah sesuai tata tertib.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Irwanto NP 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satu Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya bubar.

Fraksi gabungan dua partai lokal Aceh PNA-PDA tersebut bubar dikarenakan imbas dari polemik pengusulan calon pejabat Bupati Aceh Jaya yang kisruh beberapa hari terakhir.

Bubarnya Fraksi itu dibenarkan wakil ketua I DPRK Aceh Jaya Irwanto yang merupakan kader dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Ia menjelaskan jika keluarnya PDA dari fraksi lantaran sikap ketua Fraksi yang tidak mengakomodir usulan DPW PNA yang mengusulkan Nurdin sebagai salah satu calon Pj Bupati.

"Hari itu (24/6/2022) kita surati pimpinan untuk menyampaikan jika kita keluar dari fraksi," jelasnya.

Menurutnya, sikap yang diambil Ketua Fraksi tanpa mengakomodir usulan PNA yang disampaikan DPP melalui surat tersebut sangat merugikan pihaknya.

Irwanto juga mengungkapkan bubarnya Fraksi itu sudah disampaikan ketua kepada seluruh anggota DPRK.

"Saat ini PNA tidak memiliki fraksi, kita hanya butuh satu kursi lagi untuk kembali membentuk fraksi," tutupnya.

Sementara itu, mantan Ketua Fraksi PNA-PDA H Dasril yang dihubungi membantah jika dirinya tidak mengakomodir usulan PNA terkait pengusulan Pj Bupati Aceh Jaya.

Dirinya juga menjelaskan jika dirinya bersama anggota fraksi lainnya menjalankan tugas lembaga berpedoman pada tata tertib.

"Nah sejauh kita menjalankan tugas dalam lembaga harus berpedoman pada tatib sementara mereka seperti tidak tahu tatib yang berlaku dalam lembaga DPRK," tandasnya.

"Kita sudah menjalankan tugas hampir tiga tahun, tapi mereka tidak mengerti," tambahnya.

Dirinya menjelaskan jika pada saat dilakukan rapat fraksi terkait pengusulan Pj Bupati Aceh Jaya, dari Partai PNA hanya dihadiri oleh satu orang yaitu Hazami, dan kemudian hadir satu orang lagi setelah rapat selesai.

"Karena yang hadir saat itu dari PNA cuma satu orang yaitu Hazami dan satu lagi saat rapat sudah ditutup dan dari PDA kami berdua yang hadir penuh, saat melaksanakan rapat ya jelas mereka tidak terpenuhi quota. Jadi sikap PNA seperti kekanak-kanakan, dan amatan kami yang kami lakukan itu sah sesuai tatib," pungkasnya.

Walaupun sudah menyampaikan pernyataan keluar dari fraksi kepada pimpinan DPRK, Dasril mengaku belum menerima surat resmi dari DPW PNA.(*)

Baca juga: PNA Bantah Ada ‘Penumpang Gelap’ Terkait Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved