Berita Politik
PNA Bantah Ada ‘Penumpang Gelap’ Terkait Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya Irwanto NP membantah keras tudingan yang disampaikan sejumlah anggota DPRK
CALANG - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya Irwanto NP membantah keras tudingan yang disampaikan sejumlah anggota DPRK terkait usulan Pj bupati kabupaten setempat.
Menurutnya, usulan calon Pj Bupati Aceh Jaya atas nama Nurdin yang saat ini menjabat sebagai Kapusdatim Kemendagri merupakan usulan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Oleh karena itu, Irwanto membantah sebagai penumpang gelap, seperti dituding sejumlah pihak.
"Saya membantah keras tudingan kalau Pak Nurdin itu penumpang gelap, Nurdin itu merupakan usulan PNA dan bukan penumpang gelap," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa PNA merupakan partai pemenang pemilu kedua di Kabupaten Aceh Jaya setelah Partai Aceh.
Oleh karena itulah memiliki hak untuk mengusulkan satu nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya.
"Kami Partai pemenang kedua di parlemen Aceh Jaya, kami juga punya hak usulan," tegasnya.
Baca juga: Tiga Fraksi Protes Usulan Pj Bupati Sebut Satu Orang ‘Penumpang Gelap’, PA Ancam Copot Ketua DPRK
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Jaya Terancam Dilengserkan, Gegara Nekat Ambil Keputusan Sendiri Terkait Pj Bupati
Dirinya juga menjelaskan bahwa hilangnya nama Asyhari dari daftar calon Pj Bupati Aceh Jaya dikarenakan yang bersangkutan tidak mencukupi syarat menjadi Pj Bupati seperti aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, Anto--panggilan akrab Irwanto--juga mengharapkan agar teman-teman di DPRK untuk tidak menyerang Ketua DPRK dalam permasalahan Pj Bupati Aceh Jaya.
"Kami dari PNA meminta teman-teman agar tidak menyerang ketua DPRK sebagai pucuk pimpinan kami, beliau tidak salah, beliau lebih mempuni dan lebih terbuka untuk meminta pendapat dari kami sebagai wakil di parlemen," cetusnya.
"Kami juga mendukung dan mengusulkan H.Mustafa (sekda Aceh Jaya) tetapi kami tidak mengusulkan Asyari karena tidak mencukupi KD," tandasnya.
Tidak hanya itu, Anto juga menegaskan bahwa Nurdin itu sendiri merupakan salah satu putra terbaik Aceh yang saat ini sedang berkarier di Kementerian Dalam Negeri.
"Nurdin itu adalah putra terbaik Aceh di lintas nasional, jangan berpolemik lagi lah.
Kita di DPRK hanya punya hak mengusulkan saja, sementara yang menentukan adalah usulan dari Gubernur dan usulan dari Mendagri," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga fraksi DPRK Aceh Jaya mendesak Ketua DPRK setempat untuk mencabut surat usulan Pj Bupati yang sudah disampaikan kepada Kemendagri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprk-aceh-jaya-irwanto-np_usulan-pj-bupati-aceh-jaya.jpg)