Senator Aceh Dukung Legalisasi Ganja Medis, Tetapi
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mendukung upaya legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mendukung upaya legalisasi ganja untuk keperluan medis. Tetapi dengan beberapa catatan.
Hal itu disampaikannya dalam wawancara dalam siaran langsung dengan TVRI Aceh, yang mengangkat tema ‘Legalisasi Ganja Medis, Mungkinkah?’, Kamis (30/6/2022).
Seperti diketahui, isu legalisasi ganja medis di Indonesia kembali mencuat setelah salah seorang ibu di Indonesia meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya yang sakit parah.
Wacana itu semakin menguat setelah Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji mudharat ganja medis.
“Sangat memungkinkan (legalisasi ganja),” kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Syech Fadhil kemudian memberi contoh beberapa negara di dunia yang telah melakukan legalisasi ganja.
“Thailand contohnya telah melegalkan ganja. Mereka membagi-bagikan pohon ganja sebanyak dua batang untuk masing-masing rumah,”
“Negara-negara di Amerika Selatan juga banyak yang melegalkan ganja. Italia dan Kanada juga,”
“Kita juga perlu mengkaji kemungkinan legalisasi ganja untuk medis,” ujar senator yang dikenal dekat dengan ulama Aceh ini.
Namun Syech Fadhil memberi catatan bahwa penggunaan ganja untuk medis tak serta merta membuat ganja bisa ditanam bebas.
“Jadi mungkin ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,"
“Misalnya, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa menanam untuk keperluan medis. Ini nanti yang harus diatur sebaik mungkin,” ujar Syech Fadhil.
Baca juga: Pemerintah dan Ulama Mulai Pikirkan soal Ganja untuk Kesehatan, Wapres Minta MUI Buat Fatwa
Baca juga: Polemik Ganja Medis, Ternyata MPU Aceh Sudah Mengeluarkan Fatwa Penggunaan Narkotika di Tahun 1993
Baca juga: Masih Ingat Fidelis? Kisah Ganja Medis untuk Selamatkan Istri yang Berujung Jeruji Besi dan Maut
Sedangkan dari segi politik, dia menyebutkan, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana di dalam undang undang tersebut, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu.