Info Kota Sabang
Kasus Korupsi Dana Desa Aneuk Laot Kota Sabang Mulai Disidang
Jaksa penuntut umum Kejari Sabang mulai melaksanakan persidangan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk laot Sabang
SERAMBINEWS.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mulai melaksanakan persidangan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk laot tahun ini anggaran 2020.
Sidang yang berlangsung pada 1 Juli 2022 ini, dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Fatwa Amri dan Iskandar.
Tim jaksa penuntut umum Kejari Sabang yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak SH tersebut mendakwa masing-masing terdakwa dengan Pasal berlapis, yakni Primair pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,d,dan c UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dg UU nomor 20 thn 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 204 juta ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Muhibuddin SH. MH.
Baca juga: Tim Penyidik Kejari Sabang Periksa Lokasi Objek Perkara TPA Lhok Batee
Sedangkan para terdakwa didampingi penasihat hukumnya Bahadur Satri SH dan partners.
Pada sidang tersebut para terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya yang diagendakan pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022.
Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum akan tetap bekerja profesional dalam menuntaskan perkara ini.(*)
Baca juga: Kapolres Pidie Minta Warga Hentikan Kegiatan Tambang Emas Ilegal di Geumpang