Kecelakaan Kerja

Kurangi Kecelakaan Kerja dan Ingatkan Soal Serikat, FKUI-KSBSI Gelar Pelatihan

Selanjutnya melakukan pendaftaran serikat buruh atau federasi serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tena

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di pabrik serta untuk memahami manfaat mendirikan atau bergabung dengan Serikat Buruh, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera -Indonesia Aceh (FKUI-KSBSI) menggelar pelatihan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di pabrik serta untuk memahami manfaat mendirikan atau bergabung dengan Serikat Buruh, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera -Indonesia Aceh (FKUI-KSBSI) menggelar pelatihan.

Kegiatan pelatihan berlangsung, Kamis (30/6/2022) di Sei Hotel, Banda Aceh.

Ketua KSBSI Aceh, T Ayatullah Bani Baet dalam materinya menyampaikan, tujuan dirikannya Serikat Pekerja/Buruh sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh.

Katanya, tujuan didirikannya serikat dan bagaimana cara mendirikan serikat di lingkungan perusahaan adalah cukup terdiri dari minimal 10 pekerja/kelompok sudah dapat membentuk serikat pekerja.

VIDEO Pertemuan Mauri dengan Keluarga Berlangsung Haru Usai Kecelakaan Kerja di Malaysia

Selanjutnya melakukan pendaftaran serikat buruh atau federasi serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.

Adapun manfaat bergabung dan membentuk serikat buruh yaitu untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

Pada sesi kedua Zulfan Jaya selaku sekretaris FKUI Aceh lebih menekankan bagaimana membangun mitra yang baik dengan perusahaan, bahwa Serikat Buruh adalah mitranya perusahaan dengan membangun hubungan kerja yang harmonis, dalam upaya menciptakan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja harus ada komitmen bersama.

Jemput TKI Aceh Tamiang yang Kecelakaan Kerja di Malaysia, Ini Pesan Anggota DPRA Asrizal H Asnawi

Keduanya mematuhi norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dalam praktek hubungan industrial.

Hal itu seperti pengakuan keberadaan Serikat Pekerja di perusahaan lalu menempatkan serikat pekerja sebagai organisasi mandiri dan mitra dalam mewujudkan hubungan harmonis antara buruh dengan perusahaan.

Sementara Dody Harmides, dari Bidang Pengawasan Disnaker menyampaikan, aturan keselamatan kerja pada pekerja sudah diatur dalam undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja.

"Hanya kita harus menjalankan dengan baik dan benar. Semua pekerja harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya," ujarnya.

Untuk itu peran serikat pekerja/serikat buruh sangat penting memberikan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Katanya, kecelakaan kerja terjadi bukan karena keinginan pekerja itu sendiri, namun kecelakaan kerja dapat diminimalkan atau dapat dihindari jika sudah memenuhi standar keselamatan kerja.

Tujuan K3 adalah melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja, serta menjamin agar sumber produksi dapat dipakai secara maksimal dan efisien sehingga terjamin proses produksi berjalan lancar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved