Idul Adha 2022
Pelaksana Kurban Wajib Simak, Ini Waktu-Waktu yang Boleh dan Tidak Boleh Sembelih Kurban
Dijelaskan UAS, bahwa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Persoalan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban ini dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad atau Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di beberapa kanal YouTube, salah satunya YouTube Tanya Jawab Ustadz
Dalam unggahan video itu, Ustad Abdul Somad menerangkan mengenai waktu penyembelihan, mulai sejak kapan boleh dilakukan hingga waktu terlarangnya.
Dijelaskan Ustad Abdul Somad, bahwa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.
Adapun waktu beberapa saat yang dimaksud Ustad Abdul Somad itu diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
"Kapan waktu penyembelihan? Waktu penyembelihan setelah terbit matahari, kira-kira matahari setinggi tombak," kata pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.
"Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah," sambungnya.
Berikut tayangan lengkap video penjelasan UAS soal waktu penyembelihan hewan kurban.
Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.
Baca juga: Begini Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Status Hukumnya
Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.
"Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri," terangnya.
Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.
Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.
Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.