Wabah PMK
PMK Menyebar di 22 Provinsi, Aceh Urutan Keempat Tertinggi Se-Indonesia
Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan
Penulis: Jamaluddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian salah satu bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto SSos MM, tersebut ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
• Antisipasi Hewan Kurban dan Daging Meugang Terinfeksi PMK, Pemkab Aceh Barat Surati Seluruh Desa
Keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kelima, Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Menyebar di 22 Provinsi
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB, sudah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari PhD, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022), menyebutkan, lima provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, menurut Muhari, akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, tambah Muhari, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/vaksin-90iojn.jpg)