Kajian Islam

Hari Ini Ridwan Kamil Berangkat Haji Atas Nama Eril Bareng Atalia dan Zara, Bolehkah dalam Islam?

Bagaimana hukum beribadah haji dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah meninggal seperti yang dilakukan Ridwan Kamil?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram @ataliapr
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menunaikan ibadah haji atas nama mendiang putra sulungnya, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.  

Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.

Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan. Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Baca juga: Badal Umrah untuk Mendiang Bibi Andriansyah dan Vanessa, Thariq Halilintar: Merinding Terus

Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya. Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang).

Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji.

Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.

Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved