Breaking News

Covid 19

Kebijakan Pelonggaran Masker Ditarik, Harus Pakai Lagi

Kebijakan pelonggaran masker ditarik kembali dan kini harus pakai lagi setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ilustrasi - Kebijakan pelonggaran masker ditarik kembali dan kini harus pakai lagi setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Kebijakan pelonggaran masker ditarik kembali dan kini harus pakai lagi setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan pelonggaran masker harus ditarik kembali karena situasi pandemi semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meyampaikan kebijakan pelonggaran masker ditarik dan harus pakai lagi terutama di ruang terbuka.

Dikutip dari Kompas.com, seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat diminta untuk kembali mengenakan masker.

Baca juga: Perusahaan Penerbangan Pakistan Wajibkan Penumpang Pakai Masker, Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Mengenakan masker meski sedang berada di luar ruangan.

Wapres Ma'ruf Amin menyebutkan, kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka ditarik sementara.

Penggunaan masker di ruang terbuka ditarik sementara hingga situasi pandemi di Indonesia kembali melandai.

Baca juga: UEA Tetap Wajibkan Masker di Dalam Ruangan, Pelanggar Dapat Didenda Sampai Rp 12 Juta

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi," kata Ma'ruf di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022) lalu.

"Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," tambahnya.

Dikutip dari situs Covid19.go.id, kasus harian Covid-19 di Indonesia berada di atas 1.000 kasus sejak 15 Juni 2022 lalu.

Padahal angka kasus positif sudah sempat melandai hingga di bawah 200 kasus per hari.

Baca juga: Lagi! Viral Oknum Nakes Cubit Gemas Pipi Bayi, Masker di Mulut Jadi Sorotan Nempel ke Kulit si Kecil

Berdasarkan data pada Minggu (3/7/2022) kemarin, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pun tercatat sebanyak 16.919 kasus aktif.

Ma'ruf mengatakan, dengan kenaikan kasus Covid-19 ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM ini sesuai situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan oleh pemerintah pun disesuaikan dengan tingkat PPKM di daerah tersebut.

Baca juga: Vicky Shu Biaskan Anak Pakai Masker

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved