Perjuangan Briptu Suci Lalui Cobaan, Usai Diselingkuhi Suami, Kini Bayi Dikandungnya Meninggal Dunia
Dia harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami keguguran, ia harus kehilangan bayi yang dikandungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polwan Suci Darma adalah Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.
Polwan Suci Darma menjadi korban dugaan perselingkuhan.
Suaminya diduga selingkuh dengan seorang wanita sesama ASN di Kabupaten OKI.
Baca juga: Terungkap Suami Sah Wanita Selingkuhan Suami Briptu Suci, Bukannya Marah, Malah Bela Istri
SIDANG KODE ETIK
Kabar terakhir suami Polwan Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI dan diduga melakukan selingkuh dengan sesama ASN Kabupaten OKI akan menjalani sidang kode etik.
Kedua oknum ANS itu yakni DKM (31) dan WAG (34) saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) lalu.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.
"Semuanya tetap berjalan karena kan memang harus membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat. Jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi," imbuhnya.
Dirinya berharap permasalahan ini akan segera selesai dan selalu mengingatkan untuk seluruh ASN di OKI agar tetap mematuhi berpegang teguh pada aturan ASN yang sudah dibuat dan disepakati saat awal diangkat menjadi CPNS.
Baca juga: Besok Berakhir Jabatan, Hari Ini Nova Iriansyah Lantik Tiga Pejabat Eselon II
Baca juga: Gaji 13 Untuk 3.375 ASN Pidie Jaya Mulai Cair Hari Ini, Total Rp 15,4 Miliar
Baca juga: Kurban dan Kesabaran Keluarga Ibrahim Khalilullah
Sripoku.com dengan judul Kuasa Hukum Benarkan Bayi Polwan Suci Darma Meninggal Dunia dalam Kandungan