Berita Jakarta
ACT Minta Maaf, Bantah Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maafnya seusai lembaga amal itu ramai di sosial media yang dituding melakukan penyelewengan dana
JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maafnya seusai lembaga amal itu ramai di sosial media yang dituding melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo, di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Menurut Ibnu, ACT perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.
Terlebih, sebagai lembaga kemanusiaan global dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 sudah melakukan 281.000 aksi.
Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representatif di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
Adapun restrukturisasi yang dimaksud, termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Pergantian manajemen ini dianggap titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
Baca juga: ACT Lhokseumawe Beri Layanan Kesehatan Gratis di Dayah Babussalam Al-Aziziyah
Baca juga: Duafa pun Tersenyum, ACT Sediakan Daging Meugang Terjangkau Ditengah Lonjakan Harga
Tercatat pada tahun 2021 lalu, jumlah karyawan ACT 1688 orang, sementara Juli 2022, sudah dikurangi menjadi 1128 orang.
Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Ibnu juga memastikan kondisi keuangan ACT saat ini masih baik-baik saja.
Ibnu juga mengklaim audit keuangan ACT selalu mendapatkan predikat WTP sejak berdiri pada tahun 2005.
"Setiap audit kita mendapatkan status WTP dan itu menjadi poin kami tersendiri," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Ibnu Khajar menanyakan informasi yang beredar perihal gaji CEO-nya yang disebut Rp 250 juta per bulan.
“Tentang alokasi (gaji) bagi presiden ACT untuk pemimpin yang sebelumnya dengan Rp 250 juta (per bulan).
Kami juga belum tahu persis sumbernya dari mana?" kata Ibnu.
Ia mengatakan, data yang beredar tersebut tidak benar adanya.
"Kami sudah sampaikan data itu tidak seperti yang ada," ujarnya.
Polisi Turun Tangan
Terpisah, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK) mengendus adanya indikasi penyelewengan dana ACT terkait aktivitas terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bahkan dugaan penyelewengan dana itu telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ivan.
Dua lembaga yang sudah menerima laporan PPATK, katanya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Ya, kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang," tutur dia.
Polri pun juga ikut turun tangan mendalami kasus yang membelit ACT.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi.
Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. (tribun network/fal/fer/mam/kps/wly)
Baca juga: Presiden ACT Mengaku Lembaganya Sudah Berbenah Hingga Evaluasi Mendalam dan Pangkas Jumlah Karyawan
Baca juga: Transparansi Donasi ACT Disorot, Gaji Petingginya Fantastis, Cek Laporan Donasi, Siapa Pemiliknya?