Berita Politik
Besok Pj Gubernur Aceh Dilantik, Staf Sekretariat DPRA Benahi Ruang Rapat Paripurna
Pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Mayjen TNI Achmad Marzuki akan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (6/7/2022) besok pukul 08.30 WIB.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Mayjen TNI Achmad Marzuki akan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (6/7/2022) besok sekira pukul 08.30 WIB.
Mantan Pangdam IM yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa ini menggantikan Gubernur definitif Nova Iriansyah yang purnabakti pada Selasa (5/7/2022) hari ini.
Amatan Serambinews.com, saat ini sejumlah staf di Sekretariat DPRA sedang membenahi ruang utama Gedung DPRA tempat pelaksanaan pelantikan.
Seperti mengatur tata letak kursi pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Dinding ruang utama rapat paripurna juga akan ditutupi dengan kain kasab motif Aceh sebagai bentuk kearifan lokal dan budaya Aceh.
Memang persiapan lokasi pelantikan agak sedikit terburu-buru mengingat penetapan lokasi baru diumumkan pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Besok, Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh Dalam Sidang Paripurna DPRA
Sebelumnya, Kemendagri sudah menjadwalkan prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kemendagri, Jakarta pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB.
Tiba-tiba, Senin malam, keluar surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait perpindahan lokasi pelantikan ke Gedung DPRA dalam rapat paripurna.
Informasi ini pertama sekali diketahui Serambinews.com dari Wakil Ketua DPRA, Safaruddin yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui pesan WhatsApp.
Surat dengan Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022, ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dan ditujukan ke Ketua DPRA di Banda Aceh.
Safaruddin mengatakan, dirinya menerima surat Kemendagri tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, dan langsung mengirim ke Serambinews.com.
Perubahan jadwal pelantikan itu terjadi, sebut Safaruddin, setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Beredar Juga Surat Ketua KPA Mualem Untuk Mendagri, Merekom Nama Safrizal ZA Calon Pj Gubernur Aceh
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Safaruddin mengaku, memang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam Rapat Paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena inikan Pj Gubernur. Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terang Safaruddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/persiapan-pelantikan-pj-gubernur.jpg)