Berita Politik
Besok, Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh Dalam Sidang Paripurna DPRA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB
BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi Rabu (6/7/2022) besok pukul 08.30 WIB.
Tempatnya juga berubah dari Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta, ke Banda Aceh dalam sidang paripurna di Gedung DPRA.
Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik adalah Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) itu baru saja menduduki jabatan itu usai dilantik pada Senin (4/7/2022).
Jenderal bintang dua itu akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatan pada Selasa (5/6/2022) hari ini.
Informasi perubahan jadwal perlantikan Pj Gubernur Aceh pertama sekali diketahui Serambi dari Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui pesan WhatsApp (WA).
Surat Nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, itu ditujukan ke Ketua DPRA.
Safaruddin mengatakan, dirinya menerima surat Kemendagri tersebut Senin (4/7/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian langsung mengirim ke Serambi.
Perubahan jadwal pelantikan itu, kata Safaruddin, terjadi setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRA.
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Baca juga: Beredar Juga Surat Ketua KPA Mualem Untuk Mendagri, Merekom Nama Safrizal ZA Calon Pj Gubernur Aceh
Baca juga: Kemendagri Undur Jadwal Pelantikan Pj Gubernur Aceh ke Rabu, Ini Nama yang Dilantik
Safaruddin mengaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun memang tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena ini kan Pj Gubernur.
Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terangnya.
Surat yang sama juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambi, tadi malam.
Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan.